Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Laporan Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat

Assalamualaikum, Kawan Blogger ....

Gimana kabarnya hari ini, hehehe... lama saya tidak mengupate tulisan di blog ini. Kalau boleh beralasan saya lagi banyak tugas lain yang menyita waktu. Meski sebenarnya alasan apapun tidak bisa dijadikan untuk absen berbagi informasi. Iya kan?

Nah, kali ini saya mencoba untuk berbagi bagaimana membuat Laporan Pengembangan diri terutama bagi mereka yang akan naik pangkat ke golongan III B (Penata Muda Tingkat 1). Bagian ini merupakan bagian dari Part II.

Berikut ulasannya:

Contoh Laporan Pengembangan Diri

Contoh Laporan Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat

Penulis telah mengikuti kegiatan pengembangan diri melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
  1. Workshop KKG/Kelompok Kerja Guru SD se-Kota Depok tentang Pendidikan Inklusi
  2. Pembekalan Instruktur Nasional  (IN) Baru Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Jenjang SD Kelas Tinggi
  3. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka
  4. Pengembangan Kurikulum dan Penyusunan Perangakt Penilaian Tengah Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 Kecamatan Cipayung
  5. Penyegaran Instruktur Nasional (IN) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan Pelatihan Jenjang SD Tahun 2018

A.    Workshop KKG/Kelompok Kerja Guru SD se-Kota Depok tentang Pendidikan Inklusi

1.    Latar Belakang

Pendidikan inklusi saat ini tidak hanya dilakukan di sekolah-sekolah dengan peserta didiknya memiliki kekhususan tertentu. Misalnya Sekolah Luar Biasa yang merupakan sekolah berkebutuhan khusus. Paradigma masyarakat terhadap anak berkebutuhan khusus dianggap citra negatif sehingga masyarakat menyekolahkan anaknya tersebut di sekolah-sekolah umum. Padahal, anak dengan kebutuhan khusus ini memiliiki penanganan yang sedikit berbeda dengan penanganan anak pada umumnya.

2.    Tujuan

Adapun tujuan dari kegiatan Workshop KKG Guru tersebut adalah”
a.    Memberikan dan mengembangkan kinerja KKG di tingkat kecamatan agar dapat mengimplementasikan Pendidikan Inklusi
b.    Sekolah dapat menerapkan kurikulum modifikasi dan akomodatif bagi peserta didik inklusi
c.    Setiap anggota KKG, baik itu guru maupun tenaga pendidikan lainnya memahami pendidikan inklusif

3.    Pelaksanaan

Pelaksanaan Workshop KKG (Kelompok Kerja Guru) se-Kota Depok dilaksanakan pada:
Hari/tanggal        :   19 sampai 21 Desember 2016
Tempat                :   Pusdiklat Graha Insan Cita
                                Jl. Prof Lafran Pane, Sugutamu, Bhakti Jaya, Sukmajaya- Depok

4.    Uraian Materi

Dalam pelaksanaannya, workshop KKG (Kelompok Kerja Guru) SD se-Kota Depok dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Adapun kegiatannya adalah:
a.    Pembukaan
b.    Sambutan dari Kepala Dinas yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Kabid Dikmenjur), Ibu Tatik Wijayati, S.Pd.,M.Pd. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pendidikan inklusi merupakan bentuk pelayanan guru terhadap siswa yang mengalami kebutuhan pendidikan khusus di sekolahnya masing-masing. Pendidikan inklusi tidak harus bersekolah di sekolah luar biasa karena setiap peserta didik memiliki kesamaan hak dalam pendidikan. Oleh karena itu, guru wajib memiliki kemampuan dalam mengajarkan dan mendidik peserta didik melalui pendidikan inklusi
c.    Pemaparan materi selama tiga hari dengan Materi:
  • o    Kurikulum 2013
  • o    Implementasi Pendidikan Inklusif
  • o    Kurikulum Modifikasi dan Akomodatif
  • o    Prinsip dan Perencanaan Pembelajaran (Inklusi)
  • o    Metode Pembelajaran
  • o    Penilaian dan Assesmen
  • o    Remedial Pembelajaran
  • o    Beda SKL
  • o    Penyusunan Kisi-kisi
  • o    Penyusunan Naskah Soal

5.    Tindak Lanjut

Tindak lanjut dari kegiatan ini berfokus pada sasaran guru dalam kelompok kinerja guru. Dimana KKG memiliki peran dalam mengembangkan pendidikan inklusif di masing-masing sekolah.

b.    Pembekalan Instruktur Nasional  (IN) Baru Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Jenjang SD Kelas Tinggi

1.    Latar Belakang
Pada  tahun 2017,  Ditjen  GTK mengembangkan Program  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian 

Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).
Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra strategis Ditjen GTK dalam peningkatan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di daerah. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya     menyelenggarakan     Program     Pengembangan     Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK
 
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.

2.    Tujuan

a. Tujuan Umum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi  baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan agar peserta:
1)    menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru;
2)    menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari;
3)    memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
4)    menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi peserta didiknya; dan
5)    memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya. 

3.    Pelaksanaan

Pembekalan Instruktur Nasional Baru Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan pada:
Hari/tanggal         :   27 April sampai dengan 6 Mei 2017
Tempat        :   PPPPTK IPA – Bandung

4.    Uraian Materi

Selama pembekalan, materi yang disampaikan dalam adalah:
a.    Materi Umum
Materi Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Materi ini disampaikan oleh Bpk. Drs. Heryawan, M.S.i. Beliau menyampaikan bahwa pembekalan Instruktur Nasional Baru dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan alat atau sarana dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing.
b.    Materi Pokok
Materi pokok ini disampaikan oleh Narasumber Nasional (NS) selaku tutor, yaitu oleh Ibu Komalasari dan Bapak Dian Nugraha. Materi-materi yang disampaikan terkait dengan materi pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yaitu:
1)    Petunjuk Teknis Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
2)    Penguatan Pendidikan Karakter dalam Modul pengembangan keprofesian Berkelanjutan
3)    Pengembangan soal USBN
4)    Literasi TIK Pendudukan pembelajaran Daring
5)    Pendekatan andragogi
6)    Kajian dan simulasi penggunaan modul pengembangan keprofesian berkelanjutan
7)    Strategi fasilitasi kelas pada moda tatap muka, daring murni, dan daring kombinasi
5.    Tindak Lanjut
Pembekalan IN Baru dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan mementori kelompok guru dalam mengembangan pengembangan diri melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
 

c.    Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka

1.    Latar Belakang
Peningkatan kompetensi guru terkait dengan profesionalismenya, harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya untuk kenaikan karir dan kepangkatannya.

Tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70.
 
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melibatkan berbagai macam pihak. Bentuk pelibatan dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi. Salah satu komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan program ini adalah Instruktur Nasional/Mentor.
 
Bentuk pelibatan Instruktur Nasional/Mentor dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini merupakan salah satu amanah seperti yang tertuang pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Instruktur Nasional untuk Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau pelaksanaan diklat kurikulum, memiliki beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
 
Dalam hal guru yang mendapat tugas tambahan sebagai instruktur nasional pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan minimal satu kali, maka guru tersebut memiliki beban mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
2.    Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah membimbing dan memfasilitasi peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sehingga dapat menjadi peserta yang aktif, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan juga dapat saling berbagi (sharing) pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan peserta lainnya sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
3.    Pelaksanaan
a)    Peserta
Peserta yang telah mengikuti kelas Modul I   kelompok kompetensi PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL adalah sejumlah 40 orang guru
b)    Waktu Pelaksanaan dan Materi
Menjelaskan tentang waktu pelaksanaan dan materi yang diberikan. Pada kegiatan tatap muka IN-ON-IN.
c)    Waktu pelaksanaan
Kegiatan pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada modul Pedagogik dan Profesional kelompok kompetensi J dilaksanakan
IN1     :   9 - 11 September 2017
ON    :   12 – 21 September 2017
IN2    :   22 September 2017
Pola kegiatan dilaksanakan selama 60 JP yang mencakup 6 sesi ( sesi pendahuluan, 4 sesi inti dan sesi penutup)

4.    Uraian Materi
Materi  (materi  mencakup  uraian  yang  disesuaikan  dengan  struktur program)
No    Materi    JP
UMUM    4
1.    Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan    2
2.    Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)    2
POKOK    54
3.    Pendalaman Materi Pedagogik Kelompok Kompetensi I (ke-1)    9
4.    Pendalaman Materi Profesional Kelompok Kompetensi I (ke-1)    18
5.    Pendalaman Materi Pedagogik Kelompok Kompetensi J ke-1)    9
6.    Pendalaman Materi Profesional Kelompok Kompetensi J (ke-1)    18
PENUNJANG    2
7.    Tes Akhir    2
    Total    60

5.    Tindak Lanjut
Tindak lanjut dari kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka ini adalah tercapainya peningkatan kompetensi yang dipetakkan oleh kemendikbud sehingga ketercapaian kompetensi tercapai.


d.    Penyegaran Instruktur Nasional (IN) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Pendidikan Pelatihan Jenjang SD Tahun 2018

1.    Latar Belakang
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persentase partisipasi guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Program peningkatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada  tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 
Rerata Hasil UKG 2015, UKG 2016 dan UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, bahwa program peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam bentuk Program Peningkatan
Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2017 memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2017.
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru berbasis komunitas GTK. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional yang dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru kelas, guru mapel dan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk semua jenjang pendidikan dengan rata-rata nasional yaitu 75 dan melalui Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi guru kejuruan.
Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui
Pendidikan dan Pelatihan Guru melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui  Pendidikan dan Pelatihan Guru.
2.    Tujuan
a. Tujuan Umum
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara umum bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi  baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.
b. Tujuan Khusus
Secara khusus, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bertujuan agar peserta:
1)    menunjukkan kemampuan sebagai profesional dalam melaksanakan  tugasnya sebagai guru;
2)    menguasai kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan kelompok kompetensi atau unit kompetensi yang dipelajari;
3)    memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya;
4)    menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme, dan keceriaan bagi  peserta didiknya;
5)    memiliki kemauan untuk terus belajar mengembangkan potensi dirinya;
6)    meningkatkan kompetensi guru kejuruan yang memenuhi kualifikasi  sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV;
7)    membekali guru kejuruan sehingga mampu menjadi guru yang  profesional di SMK;
8)    memiliki sertifikat kompetensi sesuai Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV bagi guru kejuruan.
3.    Pelaksanaan
Penyegaran Instruktur Nasional Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan pada:
Hari/tanggal         :   23 sampai dengan 26 September 2018
Tempat        :   Brits Hotel, Karawang

4.    Uraian Materi
Selama pembekalan, materi yang disampaikan dalam adalah:
a.    Materi Umum
Materi Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Materi ini disampaikan oleh Bpk. Agus Mulyadi, M.S.i. Beliau menyampaikan bahwa penyegaran Instruktur Nasional  dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan alat atau sarana dalam meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya masing-masing agar peningkatan kualifikasi pendidikan tercapai.
b.    Materi Pokok
Materi pokok ini disampaikan oleh Narasumber Nasional (NS) selaku tutor, yaitu oleh Ibu Dewi dan Ibu Euis. Materi-materi yang disampaikan terkait dengan materi pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, yaitu:
1)    Pengembangan Pembelajaran Berorientasi Keterampilan Berpikir Atas Tinggi (High Order Tinkning Skills)
2)    Pendalaman Materi Pedagogik
3)    Pendalaman Materi Profesional
4)    Strategi Fasilitasi Pelatihan
5.    Tindak Lanjut
Penyegaran IN dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan akan mementori kelompok guru dalam mengembangan pengembangan diri melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Semua contoh kegiatan pengemabangan diri tersebut harus dibuktikan dengan adanya sertifikat yang mendukung. Sebab sertifikat tersebut menjadi bentuk laporan agar penilaian angka kredit kita valid dan terpercaya.

Demikian contoh Laporan pengembangan Diri ini, semoga bermanfaat.
Syahandrian Eda
Syahandrian Eda Seorang pelajar yang tak berhenti untuk belajar

2 comments for "Contoh Laporan Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat"

  1. assalamualaikum . .
    kalau PPG itu sudah termasuk dalam PKBkah,Ibu?

    ReplyDelete
  2. PPG beda dengan PKB, Kak ... PPG mengukur kelayakan sebagai guru profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik dan tunjangan. Sementara PKB tidak

    ReplyDelete