Tata Tertib Pengawas Ruang USBN 2018 dan Tata Tertib Peserta USBN 2018
Bagi sebagian guru SD/MI, tugas menjadi pengawas ruang adalah tugas wajib yang selalu dijalankan menjelang akhir tahun. Umumnya mereka sudah hapal betul mengenai tata tertib pengawas ruang dan tata tertib peserta. Akan tetapi, tahun ini benar-benar berbeda. Apakah tata tertib pengawas ruang usbn 2018 ini tetap sama atau ada perbedaan?
Tahun ini, ujian sekolah jenjang SD benar-benar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, ujian sekolah jenjang sekolah dasar bernama US/M atau Ujian Sekolah/Madrasah. Sekarang nama itu berganti menjadi USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Tidak hanya berbeda dalam penamaan saja, perbedaan yang tampak mencolok adalah dari bentuk soal ujian hingga pelaksanaan ujian. Tahun 2018 ini ujian ujian tidak lagi sepenuhnya berbentuk pilihan ganda, tetapi juga akan ada soal isiannya. Selain itu, hari pelaksanaannya pun tidak seperti biasanya. USBN mulai dilaksanakan pada hari Rabu hingga Kamis, 3 Mei hingga Sabtu, 5 Mei 2018. Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD memang begitu signifikan perbedaannya.
Sebagai guru, rutinitas menjadi pengawas ruang merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan. Bagi PNS, tugas ini mendapatkan nilai angka kreditnya sendiri. Para guru hapal betul tata tertib menjadi pengawas ruang dan pengawas peserta ujian. Bagaimana dengan tahun 2018 ini? Apa tugas dan tata tertib pengawas ruang USBN 2018 berbeda?
Berdasarkan POS USBN (Prosedur Operasional Sekolah Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) halaman 45 hingga 46, tata tertib pengawas ruang adalah sebagai berikut:
Sedangkan tata tertib peserta ini wajib disampaikan oleh pengawas ruang kepada peserta USBN. Tata Tertib ini ada dalam dokumen POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Halaman 46 - 47
Itulah tata tertib pengawas ujian sekolah dan tata tertib peserta USBN 2018
Tahun ini, ujian sekolah jenjang SD benar-benar berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu, ujian sekolah jenjang sekolah dasar bernama US/M atau Ujian Sekolah/Madrasah. Sekarang nama itu berganti menjadi USBN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional.
Tidak hanya berbeda dalam penamaan saja, perbedaan yang tampak mencolok adalah dari bentuk soal ujian hingga pelaksanaan ujian. Tahun 2018 ini ujian ujian tidak lagi sepenuhnya berbentuk pilihan ganda, tetapi juga akan ada soal isiannya. Selain itu, hari pelaksanaannya pun tidak seperti biasanya. USBN mulai dilaksanakan pada hari Rabu hingga Kamis, 3 Mei hingga Sabtu, 5 Mei 2018. Pelaksanaan ujian sekolah jenjang SD memang begitu signifikan perbedaannya.
Baca juga: Contoh Soal Isian/Uraian/Essay USBN SD IPA 2018
Sebagai guru, rutinitas menjadi pengawas ruang merupakan tugas pokok yang wajib dilaksanakan. Bagi PNS, tugas ini mendapatkan nilai angka kreditnya sendiri. Para guru hapal betul tata tertib menjadi pengawas ruang dan pengawas peserta ujian. Bagaimana dengan tahun 2018 ini? Apa tugas dan tata tertib pengawas ruang USBN 2018 berbeda?
Update: Pengaturan Ruang/Tempat USBN dan Denah Tempat Duduk
Berdasarkan POS USBN (Prosedur Operasional Sekolah Ujian Sekolah Berstandar Nasional) yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Standar Pendidikan) halaman 45 hingga 46, tata tertib pengawas ruang adalah sebagai berikut:
Tata Tertib Pengawas USBN 2018 |
|||
1. | Ruang pengawas USBN | ||
a. | Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN. | ||
b. | Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN. | ||
c. | Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem. | ||
d. | Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas | ||
2. | Ruang USBN | ||
a. | Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. | ||
b. | Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk: | ||
1) | memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; | ||
2) | memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; | ||
3) | membacakan tata tertib; | ||
4) | meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir; | ||
5) | membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); | ||
6) | memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; | ||
7) | setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan | ||
8) | membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai. | ||
c. | Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang: | ||
1) | mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal; | ||
2) | mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan | ||
3) | mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. | ||
d. | Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya. | ||
e. | Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib: | ||
1) | menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN; | ||
2) | memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan | ||
3) | melarang orang lain memasuki ruang USBN. | ||
f. | Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. | ||
g. | Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit. | ||
h. | Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang: | ||
1) | mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; | ||
2) | mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi; | ||
3) | mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal; | ||
4) | menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta; | ||
5) | mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan | ||
6) | menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian. | ||
i. | Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; dan | ||
j. | Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
Sedangkan tata tertib peserta ini wajib disampaikan oleh pengawas ruang kepada peserta USBN. Tata Tertib ini ada dalam dokumen POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 Halaman 46 - 47
Tata Tertib Peserta USBN 2018 |
||
1. | Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai. | |
2. | Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu. | |
3. | Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator. | |
4. | Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang. | |
5. | Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu tanda/peserta ujian. | |
6. | Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang. | |
7. | Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar. | |
8. | Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu. | |
9. | Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. | |
10 | Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang. | |
11. | Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal. | |
12. | Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait. | |
13. | Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. | |
14. | Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing- masing. | |
15. | Selama USBN berlangsung, peserta dilarang: | |
a. | menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; | |
b. | bekerja sama dengan peserta lain; | |
c. | memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; | |
d. | memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; | |
e. | membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. | |
16. | Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN. | |
17. | Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan. |
Itulah tata tertib pengawas ujian sekolah dan tata tertib peserta USBN 2018
Post a Comment for "Tata Tertib Pengawas Ruang USBN 2018 dan Tata Tertib Peserta USBN 2018"
Silakan berkomentar dengan bijak. Komentar Anda tidak segera muncul karena diatur moderasi komentar. Komentar Anda akan muncul setelah kami menyetujuinya. Komentar dengan mencantumkan link aktif, unsur sara, ataupun yang melanggar TOS kami tidak akan dipublikasikan. Terima kasih